Kumpul Angkut Buang. TPA Mojorejo Diperkirakan Penuh Dalam Tiga Tahun

photo author
- Minggu, 3 Oktober 2021 | 17:28 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka sosialisasi pengelolaan sampah dengan budidaya black soldier fly (BSF) atau maggot.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka sosialisasi pengelolaan sampah dengan budidaya black soldier fly (BSF) atau maggot. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari diperkirakan penuh dalam waktu tiga tahun ke depan. Sebab volume sampah buangan masyarakat terus meningkat. Sekarang per hari terhitung ada 140 ton. Sedangkan luasan lahan hanya tersedia 4,5 hektar. Butuh kerjasama semua pihak membantu mengatasi sampah dari paling bawah lingkungan RT/RW dan desa/kelurahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Minggu (3/10/2021) mengatakan, masih banyak desa dan kelurahan menerapkan sistem lama dalam pengelolaan sampah yakni kumpul, angkut dan buang ke TPA Mojorejo Bendosari. Sistem tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk diterapkan sekarang. Sebab butuh terobosan baru agar tidak terjadi penumpukan dalam volume besar sekaligus memberdayakan masyarakat dalam membantu pengelolaan sampah.

DLH Sukoharjo mencatat volume sampah buangan masyarakat di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan berbeda. Volume sampah buangan masyarakat paling banyak didominasi dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Ajarkan Pendidikan Demokrasi ke Generasi Muda Kulon Progo, Pemilos Daring Diapresiasi Bupati

Lima kecamatan masuk memberikan kontribusi besar volume sampah buangan masyarakat. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sukoharjo, Mojolaban, Grogol, Baki dan Kartasura. Sedangkan tujuh kecamatan lainnya masih dalam skala sedang dan rendah.

Secara keseluruhan volume sampah buangan Masyarakat di TPA Mojorejo Bendosari sebanyak 140 ton per hari. Volume tersebut sangat banyak mengingat lahan yang tersedia hanya 4,5 hektar saja.

Dibutuhkan kerjasama semua pihak, Agustinus Setiyono menjelaskan, usaha diperlukan untuk mengurangi sampah buangan masyarakat di TPA Mojorejo Bendosari. Disisi lain upaya juga sebagai maksud memperpanjang umur lahan agar tidak cepat penuh.

Baca Juga: KPU Kulon Progo Luncurkan Pemilos Daring. Begini Penjelasannya

Penambahan tempat berupa perluasan lahan TPA Mojorejo Bendosari juga diperlukan untuk menampung sampah buangan masyarakat. Meski begitu cara tersebut dilakukan sebagai solusi terakhir dilakukan DLH Sukoharjo. Sebab prioritas utama akan dilakukan berupa pemberdayaan masyarakat dalam membantu menekan dan mengurangi volume sampah buangan untuk diolah menjadi barang bermanfaat.

"Sistem lama dalam pengelolaan sampah yakni kumpul, angkut dan buang ke TPA Mojorejo Bendosari tidak efektif. Diperkirakan TPA Mojorejo Bendosari bisa penuh dalam tiga tahun kedepan apabila sistem tersebut terus diterapkan. Butuh kerjasama dan terobosan baru serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah," ujarnya.

DLH Sukoharjo terus melakukan usaha untuk menekan volume sampah buangan masyarakat di TPA Mojorejo Bendosari. Usaha sudah dilakukan seperti membentuk bank sampah. Cara tersebut efektif dengan mengubah pengelolaan sampah yang dimulai dari sumber sampah dengan sistem Reduce, Reuse, Recycle atau 3R.

Baca Juga: Update Covid-19 DIY. 56 Kasus Positif, 108 Sembuh dan 4 Kasus Meninggal

Sistem 3R dikampanyekan DLH Sukoharjo untuk diterapkan dimasyarakat dimulai dari lingkungan paling bawah RT/RW. Sampah yang dihasilkan bisa dikelola dan tidak hanya langsung dibuang ke TPA Mojorejo Bendosari.

Sampah yang dibuang ke TPA Mojorejo, Bendosari sebagian besar merupakan buangan warga. Sedangkan sampah buangan pelaku usaha, pabrik dan industri sangat sedikit. Besarnya sampah buangan warga inilah yang menjadi perhatian serius DLH Sukoharjo.

Agustinus mengatakan, pertumbuhan penduduk sangat berpengaruh pada penambahan volume sampah buangan warga. Sebab munculnya rumah tangga baru secara otomatis akan menghasilkan sampah yang harus dibuang ke TPA Mojorejo, Bendosari. Apabila tidak dibuang ke tempat resmi maka akan menimbulkan masalah berupa lingkungan kotor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X