SUKOHARJO, harianmerapi.com- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukoharjo bersumber dari uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) dalam satu tahun mencapai Rp 1,2 miliar. Nilai tersebut terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR.
Dalam satu hari ada sekitar 50 hingga 60 kendaraan melakukan uji KIR.
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sribuntoro, Minggu (3/10/2021) mengatakan, PAD Kabupaten Sukoharjo bersumber dari uji KIR kendaraan sangat besar. Angkanya terus mengalami kenaikan seiring bertambah banyaknya kendaraan yang mengajukan uji KIR di kantor Dishub Sukoharjo.
Baca Juga: Rehab 2.400 RTLH, Pemkab Sukoharjo Ajukan Usulan BSPS Tahun 2022 pada Pusat
Kenaikan tersebut disebabkan karena ada penambahan jumlah kendaraan yang digunakan warga masyarakat baik perorangan maupun usaha atau lembaga.
Kendaraan yang melakukan uji KIR wajib lolos pemeriksaan petugas. Apabila tidak maka pemiliknya wajib melakukan uji KIR kendaraan ulang sebagai pemenuhan syarat berkendara sesuai ketentuan dari pemerintah.
"Potensi pendapatan uji KIR kendaraan sangat besar. Satu tahun saja bisa menyumbang PAD Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 1,2 miliar. Bisa saja angka itu naik tahun depan karena ada kenaikan jumlah kendaraan. Sebab pertumbuhan jumlah kendaraan terus naik setiap tahun," ujarnya.
Baca Juga: Objek Wisata Gunungkidul Masih Ditutup, Ratusan Wisatawan Dihalau Operasi Penyekatan
Dishub Sukoharjo dalam satu hari menerima pengajuan uji KIR sekitar 50 hingga 60 kendaraan. Angka tersebut bisa naik diwaktu tertentu.
"Pelayanan uji KIR kendaraan sempat berhenti sementara saat awal pandemi virus Corona dulu selama dua bulan dan saat buka lagi antrean sangat banyak hingga ratusan kendaraan dalam satu hari," lanjutnya.
Dishub Sukoharjo sebagai bentuk peningkatan pelayanan pada masyarakat melaunching sistem pendaftaran online dan pembayaran non tunai E-KIR, Senin (27/9) lalu. Program tersebut merupakan terobosan baru untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga bentuk akuntabel dan transparansi uji KIR kendaraan karena semua pembayaran langsung masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Data Superapp PeduliLindungi
Dishub Sukoharjo melakukan terobosan baru uji KIR kendaraan dari sebelumnya manual menjadi sistem online. Perubahan dilakukan dengan melaunching E-KIR dan langsung disosialisasikan ke masyarakat.
Pelayanan pendaftaran online dan pembayaran non tunai E-KIR dimana dalam pelayanan ini memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para wajib uji kendaraan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran darimana saja, sehingga waktu uji KIR ketika ke gedung pengujian di kantor Dishub Sukoharjo tinggal melaksanakan pengujian saja.