Toni mengatakan, kelebihan dari pelayanan pendaftaran online dan pembayaran non tunai yaitu, mengurangi antrean pada waktu pendaftaran dan pembayaran pengujian, serta mengurangi kontak fisik antara wajib uji kendaraan dengan petugas. Hal ini sangat relevan dengan situasi kondisi saat ini dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Batasi Anak Menggunakan Gawai Bisa Mencegah Perundungan Siber
Proses pengujian lebih cepat karena data langsung masuk kedalam sistem aplikasi. Pembayaran langsung masuk ke dalam rekening pendapatan daerah di Bank Jateng.
"Alurnya sekarang juga berbeda karena pendaftaran dan pembayaran dilakukan online. Sedangkan uji KIR kendaraan tetap sama seperti sebelumnya di kantor Dishub Sukoharjo," ujarnya.
Toni menjelaskan, wajib uji KIR dapat melakukan pendaftaran dimana saja secara online melalui aplikasi web pengujian kendaraan bermotor Dishub Sukoharjo dengan menentukan tanggal uji yang akan dilaksanakan. Setelah proses pendaftaran berhasil, wajib uji akan mendapatkan id billing yang tertera pada form pendaftaran untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
Baca Juga: Kopi Indonesia Berhasil Tembus Pasar AS, Sektor UKM Makin Diperhitungkan
Wajib uji dapat melakukan pembayaran melalui kasir Bank Jateng, ATM, internet banking dan transaksi online lainnya. Wajib uji KIR membawa kendaraanya ke tempat pengujian dengan melaporkan nomor pendaftaran dan menunjukan bukti pembayaran. Selanjutnya kendaraan tersebut akan diperiksa dan di uji dengan alat uji kendaraan bermotor oleh petugas.
Data hasil pemeriksaan akan di input menggunakan tablet dan komputer terintegrasi dengan SIM PKB ke server dan hasilnya bisa langsung di cetak di kartu uji sehingga pencatatan pengujian tidak lagi menggunakan cara manual atau kertas namun sudah menggunakan alat elektronik. *