BANTUL, harianmerapi.com - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari telah mendapatkan perintah dari Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih untuk melakukan pendampingan kepada para petani bawang merah di Dusun Nawungan I Selopamioro Imogiri Bantul.
Pendampingan itu terkait tunggakan pembayaran jual beli bawang merah yang dilakukan oleh SS dan WH dengan mengatasnamakan PT Mukti Mulyo Mandiri (3M).
"Sejak mendapatkan perintah dari Bupati, sampai dengan tanggal 27 September 2021, PBH Projotamansari secara terus menerus melakukan penelusuran, mengumpulkan fakta-fakta, bukti-bukti, bertemu serta berbicara dengan ketua serta anggota Kelompok Tani Lestari Mulyo," ujar Noval Satriawan SH dari PBH Projotamansari.
Baca Juga: 14 Petani Terlibat Narkoba, Ditangkap Polres Sampang , Sudah Lama Jadi Target Operasi
Noval didampingi Sigit Fajar Rohman SH, M Budi Darma Prasetya SH, Choirul Huda SH, Suyanto Siregar SH dan Berkat SH selaku kuasa hukum petani Nawungan I, Sabtu (2/10/2021) malam.
Kehadiran PBH Projotamansari untuk melakukan kordinasi dengan berbagai phak dan memberikan pandangan hukum kepada Bupati Bantul.
Koordinasi juga dilakukan ke Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Bantul, Panewu Imogiri, Kepolisian Resort Bantul dalam upaya penyelesaian dan terpenuhinya hak-hak petani bawang merah Nawungan.
Baca Juga: Ajak Lesty-Billar Double Date, Atta Halilintar: Support dan Mendoakan
Dari hasil penelusuran data dan fakta yang dilakukan PBH ditemukan bahwa SS dan WH yang melakukan pembelian bawang merah dari petani Nawungan dengan mengatasnamakan PT 3 M.
Dari pembelian selanjutnya berdasarkan rekap data yang terkumpul dari petani sekitar 2,5 ton senilai Rp384.080.000 sampai hari ini belum dibayarkan.
Sementara petani melalui ketua kelompok tani dan dukuh telah berulang kali melakukan penagihan kepada SS namun SS selalu menunda dengan memberikan alasan yang berbeda-beda.
Baca Juga: PON XX Papua Resmi Dibuka Presiden Jokowi di Stadion Lukas Enembe Jayapura
Sehingga upaya persuasif atau mediasi kepada SS dan WH agar segera membayarkan tunggakan pembelian bawang merah kepada petani juga telah dilakukan berkali-kali oleh Kepala DPPKP Bantul dan PBH Projotamansari namun tetap tidak membuahkan hasil karena SS sulit diajak bertemu bahkan cenderung berkelit.
Untuk itu setelah melakukan rapat dengan Bupati Bantul, PBH Projotamansari melakukan upaya litigasi dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau pengggelapan.