DIY Lanjut PPKM Level 3, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 15:23 WIB
Sekda DIY Baskara Aji (Wulan Yanuarwati)
Sekda DIY Baskara Aji (Wulan Yanuarwati)

YOGYA, harianmerapi.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Yogyakarta hingga Senin (4/10/2021) mendatang.

Kali ini, pemerintah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun bisa mengakses mall.

"Kita pada level 3 (PPKM), sama dengan kemarin. Perbedaannya di level 3 sekarang untuk mall yang ada di kota Yogyakarta, di bawah 12 tahun sudah bisa masuk," ujar Sekda DIY, Baskara Aji, Selasa (21/9/2021) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Aji menyebut pembukaan mall oleh pemerintah pusat hanya di wilayah kota Yogyakarta sedangkan mall di Kabupaten Sleman masih belum diperbolehkan.

Baca Juga: Mayat Terkubur Pasir di Parangkusumo Ditemukan Duduk Bersila, Diyakini Sedang Tapa Pendem

Dia menyebut pembukaan mall tentu dengan pertimbangan yang matang.

"Tentu Kemenkes punya pertimbangan tentang kondisi di wilayah kota. Kan dengan diputuskan itu sudah dilakukan perhitungan. Kan di beberapa PPKM level 3 kemarin sudah ada ujicobanya, survey di mall DIY. Nah menurut Kemenkes, penyelenggaraan yang ada di kota Yogyakarta itu sudah aman untuk bisa menerima mereka di bawah 12 tahun," jelasnya.

Aji mengimbau bagi orang tua yang membawa anak masuk ke mall agar bertanggung jawab atas kesehatan anak-anaknya. Protokol kesehatan harus ditegakkan secara disiplin.

Baca Juga: Nakes Korban KKB di Kiwirok Mengadu ke Komnas HAM Papua, Butuh Perlindungan

"Orang tua harus tanggung jawab, bawa anak itu mesti sama orang tua. Bahwa anak tersebut harus ikut prosedur menggunakan masker, jaga jarak, pada saat makan sesuai prokes. Jadi orang tua ikut bertanggung jawab keselamatan anak itu dari kemungkinan terpapar positif," jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie mengatakan capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Yogyakarta sangat bagus.

"Datanya 177 persen (dosis) pertamanya, dosis kedua 109 persen," ujarnya, Selasa (21/9/2021) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Makin Seru, Sosok Felix Mulai Terkuak, Rumah Aldebaran Didatangi Penyusup Lagi

Pembajun menilai, capaian vaksinasi di Kota Yogyakarta sebagai salah satu pertimbangan diperbolehkan anak masuk mall sebab dinilai sudah terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X