SUKOHARJO, harianmerapi.com - Belasan pelaku usaha warung makan, restoran dan kafe di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol dan di seputar Alun-alun Satya Negara di wilayah Kecamatan Sukoharjo kedapatan melanggar operasional dan protokol kesehatan (prokes).
Temuan tersebut didapati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo saat operasi. Petugas sudah memberikan tindakan tegas pada pemilik usaha. Apabila masih nekat maka penindakan diserahkan ke pidana atau proses hukum.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Minggu (19/9/2021) mengatakan, Satpol PP Sukoharjo masih terus melakukan operasi dengan menerjunkan petugas patroli disemua wilayah. Hal itu dilakukan mengingat sekarang masih pandemi virus Corona.
Baca Juga: Rocky Gerung Curhat, Sebut Upaya Penggusuran Rumahnya Arogan
Dasar operasi dilakukan salah satunya mengacu pada Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Virus Corona di Kabupaten Sukoharjo.
Satpol PP Sukoharjo dalam operasi menemukan pelanggaran belasan pelaku usaha melanggar operasional dan protokol kesehatan. Pelaku pelanggaran yakni warung makan, restoran dan kafe.
Pelanggaran yang dilakukan warung makan, restoran dan kafe yakni melebihi kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Selain itu juga terkait jam operasional sudah dibatasi namun tetap dilanggar.
Pelanggaran tersebut membuat terjadinya kerumunan di warung makan, restoran dan kafe. Hal ini melanggar ketentuan sesuai Instruksi Bupati Sukoharjo dan protokol kesehatan. Akibatnya terjadi kerawanan penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Lagi-lagi Soroti TKA China, Fadli Zon: Pemerintah Seolah Takluk
Temuan pelanggaran didapati Satpol PP Sukoharjo saat operasi di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol dan di wilayah Alun-Alun Satya Negara Sukoharjo. Petugas sudah memberikan peringatan keras kepada masing-masing pemilik pelaku usaha.
"Satpol PP Sukoharjo sudah memberikan surat peringatan satu, dua dan tiga. Bahkan beberapa diberikan sanksi denda, namun ternyata masih membandel dan ditemukan kerumunan pengunjung," ujarnya.
Atas kondisi tersebut membuat Satpol PP Sukoharjo akan memberikan penindakan lebih tegas lagi. Pelaku usaha yang masih kedapatan melakukan pelanggaran akan dijerat pidana atau proses hukum.
"Apabila masih membandel lagi maka pelaku usaha akan diproses hukum. Protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi karena masih pandemi virus Corona," lanjutnya.*