Kemenkumham Usulkan Pemberian Tali Asih Bagi Keluarga Korban Meninggal Yang Menimpa Kapal Pengayoman IV

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 19:02 WIB
Posisi kapal Pengayoman IV setelah ditarik dari lokasi kecelakaan ke dekat Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (17/9/2021).  (ANTARA/Sumarwoto)
Posisi kapal Pengayoman IV setelah ditarik dari lokasi kecelakaan ke dekat Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (17/9/2021). (ANTARA/Sumarwoto)

Baca Juga: Program Pekan Kebudayaan Belum Menyentuh Para Seniman. Begini Seharusnya Menurut Pemerhati Budaya

Kapal yang berangkat dari Dermaga Wijayapura pada pukul 08.50 WIB membawa tujuh penumpang termasuk awak kapal, satu unit sepeda motor, serta dua truk bermuatan pasir.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kapal tersebut terhempas angin dan terbalik. Akibat kejadian tersebut, dua penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya selamat.

Lima korban selamat terdiri atas Subagyo Antoro yang merupakan nakhoda, Diki dan Melga selaku anak buah kapal, Suheris (sopir truk), serta Sulianto (penumpang).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Mendisrupsi Pasar Pelatihan Kerja Menjadi 'On Demand'

Sementara dua korban meninggal dunia terdiri atas Wahyu yang merupakan petugas lapas dan Kardim selaku sopir truk.

Oleh karena seluruh penumpang telah ditemukan dan dipastikan tidak ada korban lainnya, operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban kecelakaan Kapal Pengayoman IV diakhiri pada Jumat (17/9) sore.

Berdasarkan catatan ANTARA, Kapal Pengayoman IV merupakan bantuan program pertanggungjawaban sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari PT Holcim Indonesia Tbk (sebelum berganti nama menjadi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk sejak diakuisisi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, red.) untuk Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mendukung operasional lapas di Pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Polemik Pernyataan Krisdayanti. Wakil Ketua Komisi III DPR Menyatakan, Gaji Anggota DPR Untuk Serap Aspirasi

Kapal yang diserahkan oleh Direktur Hukum dan Korporasi PT Holcim Indonesia Tbk Janus O Hutapea kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam di Cilacap pada tanggal 23 Maret 2013 itu merupakan kapal feri jenis Ro-Ro 90 GRT dengan ukuran panjang 27 meter dan lebar lambung 7 meter.

Kapal yang mampu mengangkut 80 penumpang dengan empat truk, satu truk mikser, dan dua mobil tersebut dapat melaju dengan kecepatan 8 knot dan "draft" (aliran udara, red.) 1,8 meter.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X