Buruh Dirumahkan Mulai Dipekerjakan Kembali oleh Sebagian Perusahaan di DIY

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 21:02 WIB
Warga berfoto dengan latar belakang Tugu Yogya.  Selama PPKM, Jalan Margo Utomo di selatan Tugu tersebut dilakukan penyekatan dan dimatikan lampu jalan dan taman setiap pukul 20.00 WIB.  (Sutriono)
Warga berfoto dengan latar belakang Tugu Yogya. Selama PPKM, Jalan Margo Utomo di selatan Tugu tersebut dilakukan penyekatan dan dimatikan lampu jalan dan taman setiap pukul 20.00 WIB. (Sutriono)

YOGYA, harianmerapi.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan sebagian perusahaan mulai mempekerjakan buruh yang sebelumnya dirumahkan seiring penurunan level PPKM di daerah ini.

"Sudah ada dinamika beberapa perusahaan sudah mulai mempekerjakan kembali seiring dengan PPKM yang turun dan beberapa perusahaan sudah mulai beroperasi 100 persen," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya, berdasarkan data per Agustus 2021 Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja dirumahkan dan 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Baca Juga: Terdampak PPKM, Sebanyak 3.179 Pekerja di DIY Terpaksa Dirumahkan

Menurut Aria, seiring mulai beroperasinya sebagian perusahaan di DIY, jumlah pekerja yang dirumahkan tersebut berangsur berkurang meski belum signifikan mengingat sektor pariwisata belum boleh beroperasi.

"Belum signifikan karena secara umum yang 3.000 (pekerja dirumahkan) itu yang dominan dari sektor pariwisata," ujarnya.

Aria menyebutkan ada enam perusahaan di DIY yang telah mengantongi izin beroperasi 100 persen dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Serikat Buruh Minta Disnakertrans DIY Perbarui Data Pekerja yang Dirumahkan Akibat PPKM

Menurutnya ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan perusahaan boleh beroperasi 100 persen.

Pertama, lanjut Aria, yakni berkaitan dengan sarana protokol kesehatan, kemudian penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Berikutnya, cakupan vaksinasi di perusahaan dengan ketentuan sudah lebih dari 90 persen pekerjanya mendapatkan vaksin dan terakhir telah memperoleh izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Mengenai kriteria tersebut, ia mengaku telah menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan di DIY

"Sekarang kan semua (perusahaan) sudah bersiap tinggal nanti proses perizinannya," katanya.

Baca Juga: BSU 2021 Tahap 3 Tak Cair, Harap Tenang Masih Ada Harapan di Tahap 4 dan 5

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X