Warga Protes Penambangan Pasir Kali Progo Pakai Mesin Sedot dan Truk Kelebihan Muatan

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 08:25 WIB
Komisi III DPRD Kulon Progo melakukan inpeksi mendadak di lokasi penambangan pasir di Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, beberapa waktu lalu (Foto ANTARA/Sutarmi)
Komisi III DPRD Kulon Progo melakukan inpeksi mendadak di lokasi penambangan pasir di Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, beberapa waktu lalu (Foto ANTARA/Sutarmi)

KULON PROGO,harianmerapi.com- Warga di sepanjang Kali Progo di wilayah Kulon Progo mengeluhkan penambangan pasir yang diduga melanggar. Yakni penggunaan mesin sedot dan muatan truk pasir yang berlebihan hingga memicu kerusakan jalan.

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati menyatakan pihaknay akan melakukan rapat koordinasi lintas sektoral terkait dugaan pelanggaran penambangan pasir Sungai Progo di Banaran, Kecamatan Galur, yang diselenggarakan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak.

"Kami diundang di BBWSSO untuk mengikuti sosialisasi dan koordinasi lintas sektor, menindaklanjuti laporan warga Kulon Progo terkait adanya dugaan pelanggaran penambangan Sungai Progo pada minggu kemarin," kata Akhid Nuryati di Kulon Progo, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: 46 Anak Yatim Piatu di Kulon Progo Korban Covid-19 Terima Santunan dari Baznas

Ia mengatakan pada rapat koordinasi tersebut membahas antisipasi munculnya penambangan ilegal di Dusun I Jati dan Dusun Bunder 2, Kalurahan (Desa) Banaran, Kapanewon (Kecamatan) Galur, Kabupaten Kulon Progo.

Saat koordinasi, Akhid menyampaikan bahwa selama ini, terjadi pelanggaran pelaksanaan penambangan yang dilakukan oleh penambang yaitu truk pengangkut bahan tambang selalu melebihi tonase.

Hal tersebut merupakan kesalahan utama, yang menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, jalan Kabupaten, hingga jalan provinsi.

Kesalahan lain adalah kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot pasir yang sulit dikontrol dan berpotensi merusak lingkungan alam.

Baca Juga: PPKM DIY Turun Level 3, Sutedjo Minta Warga Kulon Progo Jangan Lengah

Mesin sedot seharusnya hanya digunakan untuk mengalihkan aliran air.

Selain itu, adanya kegiatan penambangan berdampak terjadinya kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana banjir, seperti yang terjadi di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur.

Hampir seluruh lokasi penambangan di sepanjang aliran Sungai Progo yang ada Kulon Progo dari Kapanewon Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah, dan Galur sebagian besar tidak berizin dan berdampak pada kerusakan lingkungan hingga infrastruktur jalan.

Ia berharap penambangan sepanjang Sungai Progo ini menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah DIY selaku pemberi izin agar melakukan pengawasan secara serius dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perizinan usaha penambangan dan tata cara penambangan yang benar.

Baca Juga: Polda DIY Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM di Kulon Progo

"Kami juga berharap bagi penambang yang tidak berizin, aparat penegak hukum harus menindak secara tegas, karena hal tersebut termasuk kategori pencurian harta/kekayaan negara," harapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X