Tes SKD CPNS Pemkot Yogya Digelar di GOR Amongrogo Mulai 25 September, Peserta Wajib Vaksin Covid-19

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 19:59 WIB
Dokumentasi - Pemeriksaan terhadap pelamar CPNS di Kota Yogyakarta sebelum memasuki ruangan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar.  (ANTARA/Eka AR)
Dokumentasi - Pemeriksaan terhadap pelamar CPNS di Kota Yogyakarta sebelum memasuki ruangan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar. (ANTARA/Eka AR)

 

YOGYA, harianmerapi.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengadakan tes Seleksi Kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru di Gelanggang Olahraga (GOR) Amongrogo mulai 25 September 2021.

Peserta tes SKD CPNS dan PPPK wajib sudah vaksin dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo menyebut sebanyak 14.956 peserta akan mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK non-guru dagi GOR Amongrogo.

Baca Juga: Kelulusan Administrasi 26 Pelamar CPNS Pemkot Yogyakarta Dibatalkan

Sedangkan sekitar 6.000 peserta akan menjalani tes SKD CPNS dan PPPK di titik lokasi daerah asalnya.

“Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Pemkot Yogyakarta di GOR Amongrogo akan diadakan selama sekitar 15 hari di GOR Amongrogo. Ini karena banyaknya jumlah pelamar yang mendaftar di Pemkot Yogyakarta,” kata Kris, Rabu (8/9/2021).

Kris menjelaskan total peserta yang akan menjalani tes SKD dalam sehari sebanyak 1.050 orang di GOR Amongrogo. Jumlah itu akan dibagi dalam 2-3 sesi karena ada pengaturan pembatasan kapasitas.

Tiap sesi tes SKD diikuti maksimal sebanyak 350 peserta. Tes pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu dibagi dalam 3 sesi dan Jumat dibagi 2 sesi.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Dalami Keterlibatan Jaringan Penipuan CPNS, Masyarakat Dipersilakan Lapor

“Ada ketentuan yang harus diperhatikan calon peserta tes SKD. Salah satunya terkait wajib vaksin dan menunjukkan surat bebas Covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan surat pengumuman nomor 800/4595 yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta tentang SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK tahun 2021, peserta tes SKD CPNS dan PPPK non-guru Pemkot Yogyakarta diwajibkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat atau kartu atau surat keterangan vaksin disi pertama.

Namun syarat itu dikecualikan dengan pertimbangan untuk ibu hamil dan menyusui, penyintas covid sebelum 3 bulan dan komorbid yang tidak bisa divaksin dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin, serta ketersediaan vaksin pada H-3 seleksi belum mencukupi di daerah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X