HARIAN MERAPI - Sebanyak 494 panwaslu kelurahan dan desa (PKD) dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dilantik.
Pelantikan 494 panwaslu kelurahan dan desa (PKD) itu dilakukan secara serentak di 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo.
494 Panwaslu kelurahan dan desa (PKD) di Kabupaten Purworejo itu diambil sumpah/janji dan pelantikan untuk pengawasan pemilu serentak tahun 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Umumkan 75 Anggota Panwaslu Desa Terpilih, Besok Langsung Dilantik
Pelantikan dilaksanakan panwaslu kecamatan pada Senin 6 Februari 2023.
Pelantikan PKD dilaksanakan secara serentak yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Setelah pelantikan, PKD langsung mendapatkan pembekalan terkait materi pengawasan tahapan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Organisasi, SDM, pendidikan dan pelatihan Abdul Azis saat menghadiri pelantikan di Panwaslu Kecamatan Grabag.
Pimpinan Bawaslu Purworejo, kata Abdul, melaksanakan monitoring dan memberikan arahan kepada PKD.
Baca Juga: Bawaslu Magelang kawal KPU menyempurnakan kematian warga, begini caranya
"Terkait materi kepemiluan langsung disampaikan oleh tiga komisioner panwascam," kata Abdul.
Selain itu, camat setempat dan ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga mengisi materi tentang kewilayahan serta tahapan pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Rinto Hariyadi menambahkan, dalam pembekalan PKD juga mendapatkan materi langsung dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih).
"Tahapan mutarlih penting untuk dikawal karena rawan terhadap dugaan pelanggaran," katanya.
"Sehingga pembekalan terkait mutarlih dapat memberikan pengathuan awal terkait tahapan pemilu yang sedang berlangsung," katanya.
Baca Juga: Bawaslu minta KPU patuhi empat prinsip rekrutmen Pantarlih
Tahapan mutarlih, kata Rinto, akan menjadi tugas pertama PKD ketika diterjunkan di desa/kelurahan.
Koordinator divisi pencegahan, partisipsi masyarakat, dan humas Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati mengatakan jajaran PKD terlantik diminta untuk memahami tugas dan wewenang sebagai pengawas ditingkat kelurahan/desa.