Bawaslu Magelang kawal KPU menyempurnakan kematian warga, begini caranya

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 20:25 WIB
Aini saat memaparkan pengawasan pada Mutarlih pada panwascam se Kabupaten Magelang  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Aini saat memaparkan pengawasan pada Mutarlih pada panwascam se Kabupaten Magelang (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Bawaslu Kabupaten Magelang kawal KPU untuk menyempurnakan data kematian. Langkah Bawaslu dalam menyempurnakan data kematian itu dengan pencoretan di database kependudukan dan data pemilih pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini CH mengatakan penyempurnaan kematian warga dilakukan Bawaslu dengan memastikan pencoretan warga yang meninggal dari daftar memilih dan database berdasarkan surat keterangan kematian saat dilakukan Mutarlih.

"Petugas Mutarlih tidak serta merta mencoret warga yang telah meninggal pencoretan harus didasarkan surat keterangan kematian," kata Aini, Jumat (3/2/23).

Baca Juga: Seperti cerita film. Bos mafia Italia ditangkap di Prancis aat menyamar jadi juru masak pizza

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang itu menyampaikan ditemui disela bimbingan teknis pengawasan pemutakhiran data pemilih Jumat (3/2/23).

Dia mengatakan dasar pencoretan orang meninggal dari data pemilih mengacu dari pasal 19 PKPU nomor 7 tahun 2022. Disebutkan di aturan itu pantaleh mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

Dia mengatakan Bawaslu melalui panwasdes mendorong pemerintah Desa mengeluarkan surat keterangan kematian pada warganya untuk kesuksesan pemutakhiran data pemilih dan Pemilu 2024.

Baca Juga: Kisah misteri ular siluman jadi korban pelebaran jalan karena pohon elo harus ditebang

Dikatakan mutarlih hanya satu bulan dan diperlukan dukungan dari semua pihak agar warga yang memenuhi syarat masuk di daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dikeluarkan dari daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib M Shaleh mengatakan bimtek diperlukan untuk menerapkan strategi pangawasan yang efektif dan efisien dalam mutarlih.

"Tahapan pemilu yang akan dihadapi adalah mutarlih. Pengawas harus mendapat bimbingan teknis terkait pengawasan mutarlih," katanya.

Bawaslu katanya untuk memastikan KPU berpegang pada prinsip DPT yakni akurat, komprehensif, transparan dan mutakhir.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X