HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang mengingatkan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat mematuhi empat prinsip rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih).
Bawaslu menyampaikan empat prinsip yang harus dipatuhi KPU dalam rekrutmen pantarlih adalah aspek kedisiplinan (tepat waktu), integritas, netralitas dan profesionalitas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Ch mengatakan kepatuhan pada prinsip itu diperlukan agar tahapan dan mekanisme pembentukan pantarlih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Komplotan pencuri sepesialis speda motor asal Lampung digulung Satreskrim Polresta Yogyakarta
"Rekrutmen pantarlih harus patuh terhadap aspek kedisiplinan (tepat waktu), integritas, netralitas dan profesionalitas. Ini untuk memastikan terwujudnya sistem pemutakhiran daftar pemilih berkualitas maka,” kata Sumarni Aini Ch, Kamis (2/2/2023)
Disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang itu, berdaasar Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022, tahapan pembentukan pantarlih sudah dimulai sejak 26 Januari 2023 dan berakhir pada 6 Februari 2023 dengan masa kerja pantarlih satu bulan.
"Tahapan ini memiliki beberapa kerawanan, sehingga Bawaslu melakukan pengawasan secara ekstra," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Bantul Fraksi Gerindra mengundurkan diri, pindah ke PKB, begini tanggapan pihak terkait
Dikatakan Bawaslu Kabupaten Magelang memulai pengawasan pembentukan pantarlih dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Magelang untuk mematahui empat prinsip rekrutmen pantarlih.
Aini merincikan empat prinsip yang wajib dipatuhi dalam pembentukan Pantarlih pertama tepat waktu, kedua memenuhi syarat yakni WNI berusia paling rendah usia 17 tahun, berdomisili di dalam wilayah kerja pantarlih, mampu bekerja secara jasmani dan rohani.
Selain itu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota patai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, atau profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan.
Disampaikan peserta seleksi juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan membaca, menulis dan berhitung bagi pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca Juga: Damkar kejebak macet Pantura, sebuah rumah Pucakwangi Pati dilalap api
Ketiga, kata dia, calon pantarlih bukan merupakan pendukung bakal calon DPD dan prinsip keempat yakni berjumlah satu orang satu TPS.
"Untuk mengawasi rekrutmen pantarlih ini kami sudah punya strategi pengawasan. Bawaslu Kabupaten Magelang akan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dengan melakukan audit kinerja terhadap pembentukan pantarlih," kata dia.