HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Pengumuman pembukaan pendaftaran Pantarlih oleh KPU sesuai jadwal mulai 26 hingga 31 Januari 2023. Sedang gaji sebagai Pantarlih Rp 1 juta.
Gaji Rp 1 juta ini paket penyelesaian yakni untuk kerja 1 bulan karena Pantarlih pemilu hanya bekerja selama satu bulan.
Baca Juga: KPU perbolehkan peserta Pemilu 2024 lakukan sosialisasi
Pendaftaran Pantarlih dilakukan oleh KPU yang dalam hal ini pembentukan an oleh PPS.
Area kerja Pantarlih hanya satu TPS atau lingkungan yang akan dijadikan dimasukkan dalam satu TPS.
Perlu diketahui Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Baca Juga: Jokowi tegaskan tak intervensi proses hukum Richard Eliezer, begini penjelasannya
Pantarlih dibentuk oleh PPS panitia pemungutan suara dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara atau TPS.
Maka itu setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih.
Berdasar aturan Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan atau Desa, rukun warga, rukun tetangga dan atau warga masyarakat.
Baca Juga: Yuk, intip spesifikasi Samsung A14 5G, ponsel pintar yang diklaim baterainya tahan dua hari
Untuk itu bagi masyarakat yang ingin menjadi pantarlih tentu punya kesempatan. Apalagi seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kapasitas kompetensi integritas dan kemandirian calon pantarlih.
Pembentukan Pantarlih KPU merujuk pada undang-undang merujuk pada PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang pemilihan umum.
Sesuai aturan masa pantarlih adalah 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.