HARIAN MERAPI - KPU DIY mengggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD DIY pada Pemilu 2024.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan uji publik digelar berdasarkan surat KPU RI nomor 51 2023 tertanggal 12 Januari perihal uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD DIY Pemilu 2024.
"Jadi kegiatan yang sama digelar dalam rentang waktu mulai 14 Januari-21 Januari dilaksanakan uji publik untuk rancangan dapil DPRD provinsi se-Indonesia," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan di sela-sela acara, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,1 guncang Melonguane, terasa hingga Kabupaten Sangihe
Menurutnya, berdasarkan amar putusan itu, MK memberikan kewenangan KPU untuk mengatur penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Karena itu, uji publik tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi.
"Uji publik merupakan tahapan pengaturan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi untuk menerima ususlan, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap rancangan daerah pemilihan," beber Hamdan.
Uji publik menghadirkan partai politik, dan akademisi.
Selanjutnya KPU DIY juga akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap rancangan yang akan disampaikan.
"Uji publik rencananya dua kali. Tanggal 20 mendatang, kami mengundang stakeholder yang berbeda. Berdasarkan mendengar aspirasi masyarakat," pungkasnya. *