HARIAN MERAPI - Pendaftaran pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) di 29 desa Kabupaten Purworejo diperpanjang.
Pendaftaran pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) di 29 desa yang terdapat di 10 kecamatan Kabupaten Purworejo diperpanjang mulai hari ini, Selasa 24 Januari 2023 hingga Kamis 26 Januari 2023.
Pendaftaran pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) di 29 desa Kabupaten Purworejo diperpanjang antara lain karena jumlah pendaftar yang belum memenuhi kebutuhan minimal.
Baca Juga: Bawaslu sampaikan potensi masalah bagi pemilih di luar negeri, berikut daftarnya
Selain itu, perpanjangan pendaftaran PKD di sebagian desa itu juga karena belum terpenuhinya pendaftar perempuan.
Perpanjangan pendaftaran PKD mulai dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023 hingga Kamis 26 Januari 2023 mendatang.
"Kelompok kerja (pokja) yang dibentuk masing-masing Panwascam yang jumlah pendaftarnya belum terpenuhi sudah melakukan pleno dan mengumumkan perpanjangan pendaftaran," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Purworejo, Abdul Azis.
Regulasi mengatur apabila jumlah pendaftar PKD minimal dua kali kebutuhan.
Mengingat kebutuhan PKD hanya satu orang, katanya, maka minimal pendaftar harus dua.
Baca Juga: Bawaslu imbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk jeli melihat aturan kepemiluan
Namun, aturan juga menyebut adanya afirmasi terhadap keterwakilan perempuan, di mana harus ada wanita yang mendaftar di setiap desa.
"Kalau satu desa tidak ada pendaftar wanita, maka harus diperpanjang dan hanya dikhususnya untuk pendaftar wanita saja," terangnya.
Desa-desa yang dilakukan perpanjangan antara lain Kalinongko (Loano), Plipir (Purworejo), Cacaban Kidul (Bener), Rasukan dan Tunjungan (Ngombol), Grantung dan Dewi (Bayan), Kaliwungu dan Giyombong (Bruno).
Kemudian Somongari dan Sumowono (Kaligesing), Aglik dan Rowodadi (Grabag), Kendalrejo, Sambeng, Megulunglor, Brengol, Kaligondang, Kaligintung (Pituruh).