bantul

Lowongan Panwaslu Desa di Bantul, honor naik Rp 200 ribu, simak jadwalnya

Selasa, 10 Januari 2023 | 10:30 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul saat menggelar jumpa pers. (Foto: Erna Sari)



HARIAN MERAPI – Menjelang persiapan pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul saat ini memanggil putra-putri terbaik Kabupaten Bantul untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Panwaslu Desa.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Nuril Hanafi mengatakan honorarium Panwaslu di Bantul adalah Rp 1.100.1000 per bulannya.

“Honorarium Panwaslu Desa sebanyak Rp 1.100.000, hal ini mengalami kenaikan Rp 200 ribu dibandingkan tahun 2019 yaitu Rp 900 ribu,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Maluku kembali diguncang empat kali gempa susulan, ini kerusakannya

Adapun masa kerja Panwaslu Desa ini sampai dengan 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Ini juga berlanjut untuk tahapan Pilkada tahun 2024 sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Desa dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja.

Hanafi mengatakan kebutuhan Panwaslu Desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 orang atau sejumlah 1 orang di setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak 2 orang calon per desa.

Panwaslu Desa ini merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.

Baca Juga: Guru rebana jadi predator anakdi Batang, tak tanggung-tanggung 21 korbannya, ini kasusnya

“Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024, maka pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin tanggal 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul,” ucapnya.

Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa tersebut yaitu pengumuman pendaftaran tanggal 09-13 Januari 2023, kemuian pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023.

“Tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara,” imbuhnya.

Baca Juga: Direkam sebelum ikuti wajib militer, Jin BTS bagikan video menyentuh untuk Army

Sementara proses pendaftaran dan seleksi Calon Panwaslu Desa ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan. Hal ini sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan.

“Pastikan anda turut serta memastikan proses Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan secara bemokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat,” katanya.

Hanafi mengatakan untuk informasi selengkapnya terkait pendaftaran Panwaslu Desa dapat diperoleh melalui Website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan dikantor kecamatan setempat.*

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB