HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dalam waktu yang tidak lama lagi akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pendaftaran PPK dan PPS nantinya akan mengunakan aplikasi online Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo Suci Handayani, Jumat (11/11/2022) mengatakan, Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan.
Baca Juga: KPU Bantul bekali tiga peran untuk pemilih pemula
Kemudian anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sementara Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual.
Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani.
Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.
SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.
Baca Juga: Terjerat utang pinjol, pria pengangguran gasak motor di Sleman