solo

Polres Sukoharjo tangkap pelaku curat rumah kosong, ternyata merupakan komplotan lintas daerah

Kamis, 6 Oktober 2022 | 14:50 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan pelaku, korban dan barang bukti kasus curat Pandeyan, Grogol. (Wahyu imam ibadi)

Keempat pelaku curat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Komplotan ini dari Grobogan dan sudah melakukan aksi curat di beberapa daerah. Sasarannya memang rumah kosong. Para pelaku berpura-pura mengetuk pintu rumah korban. Apabila dipastikan kosong maka langsung melakukan pencurian," lanjutnya.

Pelaku JT dan M mengatakan, berasal dari Grobogan sebelumnya menonton pertandingan sepakbola di stadion Kanjuruhan antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.

Usai pertandingan yang dikenal dengan tragedi Kanjuruhan tersebut dengan menggunakan mobil kemudian pulang ke Grobogan.

Baca Juga: Pengalaman misteri Sukasih menekuni profesi sebagai penari tradisional Jawa dalam fragmen Janoko - Buto Cakil

Namun sebelum pulang ke daerah asal memilih untuk masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan aksi curat.
Sasarannya rumah kosong di perumahan di wilayah Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.

"Rumah dalam keadaan kosong kemudian masuk dan mengambil barang milik korban. Setelah itu baru pulang ke Grobogan," ujarnya. *

Halaman:

Tags

Terkini