Keempat pelaku curat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Komplotan ini dari Grobogan dan sudah melakukan aksi curat di beberapa daerah. Sasarannya memang rumah kosong. Para pelaku berpura-pura mengetuk pintu rumah korban. Apabila dipastikan kosong maka langsung melakukan pencurian," lanjutnya.
Pelaku JT dan M mengatakan, berasal dari Grobogan sebelumnya menonton pertandingan sepakbola di stadion Kanjuruhan antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.
Usai pertandingan yang dikenal dengan tragedi Kanjuruhan tersebut dengan menggunakan mobil kemudian pulang ke Grobogan.
Namun sebelum pulang ke daerah asal memilih untuk masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan aksi curat.
Sasarannya rumah kosong di perumahan di wilayah Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.
"Rumah dalam keadaan kosong kemudian masuk dan mengambil barang milik korban. Setelah itu baru pulang ke Grobogan," ujarnya. *