diy

Anggota DPRD Bantul diamankan Ditreskrimum Polda DIY terkait penipuan penerimaan PNS, ini jumlah kerugiannya

Senin, 3 Oktober 2022 | 15:01 WIB
Seorang anggota DPRD Bantul yang merupakan pelaku penipuan saat digelandang ke Polda DIY. (Samento Sihono)

Atas kejadian itu, korban dan pelaku sempat melakukan mediasi namun tidak juga menemukan titik terang.

Karena pelaku ini tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda DIY.

Para korban melaporkan tersangka pada 24 Maret 2022 lalu. Mendapat laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kami mengumpulkan dan penyitaan barang bukti.

"Kami gelar perkara kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka pada 30 September 2022," tandasnya.

Baca Juga: Begini cara merawat orang dengan demensia, ingatkan jadwal minum obat

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran, surat kepala BKPSDM, print out kartu ujian CPNS, print out kartu informasi akun system seleksi CPNS nasional 2018 dan soal ujian CPNS.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Ancaman maksimal masing-masing 4 tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB