yogyakarta

Menang gugatan, mantan Direktur Pemasaran Bank BPD ajukan permohonan blokir

Rabu, 28 September 2022 | 19:30 WIB
Kuasa Hukum Ny Sulca (kanan) bersama panitera PN Yogya dan pejabat Perwakilan Bank Indonesia DIY (Foto : Istimewa)

 

HARIAN MERAPI - Meski telah memenangkan gugatan, mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY periode 2003 -2007, Sulca Prihasti belum memeroleh haknya berupa uang pengabdian dan penghargaan.

Totalnya mencapai Rp 1.666.195.994 dari tergugat I Bank BPD DIY dan Tergugat II Gubernur DIY. Sebagai langkahnya, Ny Sulca melakukan upaya berupa permohonan pemblokiran rekening operasional Tergugat I.

Didampingi tim kuasa hukumnya Zulfikri Sofyan SH, Ivan Bert SH, Tidar Setiawan SH dan Adib Listyoadi Nugroho SH, permohonan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dan sudah dukabulkan.

Baca Juga: TNI AL janji beri tank marinir & pesawat Nomad di TWSS, ini ungkapan Danlanal Semarang saat di Salatiga

"Prinsipnya sudah dikabulkan, cuma tertunda karena ada perbaikan administrasi," kata Zulfikri, di Kantor Legist Law Firm Yogyakarta, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, ia dan panitera PN Yoga mendatangi Bank Indonesia DIY untuk melaksanakan eksekusi rekening giro. Dasarnya surat dari Ketua PN Yogya bernomor W13-U1/ 3815/HK.02/IX/2022 tanggal 12 September 2022.

"Eksekusi ditunda karena ada sedikit kesalahan administrasi. Dan kemudian dilakukan perbaikan untuk memeroleh penetapan diajukan lagi ke BI," katanya.

Zulfikri menegaskan, pengajuan pemblokiran rekening dilakukan karena tergugat belum membayarkan uang sejumlah Rp 1.666.195.994. Nominal itu merupakan hak dari penggugat sesuai putusan hakim di Pengadilan.

Baca Juga: Kenduri Jeep di Wanarahayu Moyudan, bangkitkan pariwisata di Sleman Barat

"Kami juga mengingatkan Pimpinan Kantor Bank Indonesia DIY untuk tidak membantu atau menyetujui apabila ada upaya dari Bank BPD DIY untuk melakukan pemindahan, pengalihan atau pengosongan dana pada rekening," jelasnya.

Zulfikri mengatakan, kasus itu berawal saat Sulca selaku pemohon melawan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY sebagai termohon dan Gubernur DIY sebagai turut termohon kasasi. Hakim mengabulkan permohonan itu.

Seiring berjalanya waktu, proses gugatan Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui putusan tanggal 8 September 2020 yang membatalkan Putusan PN. Meski demikian, di dalam konvensi dan eksepsi, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi para tergugat atau turut tergugat seluruhnya.

Hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, tidak menjalankan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permendagri No. 58 Tahun 1999 jo Keputusan Gubernur No. 103.

Disebutkan dalam putusan bahwa tergugat I dan tergugat II untuk membayar kepada penggugat dengan uang senilai Rp 1.666.195.994. Rinciannya, uang jasa pengabdian terhitung mulai April 2007 hingga September 2009 sebanyak Rp 303.102.794 selain itu ada juga uang sebesar Rp 1.363.093.200 sebagai penghargaan. *

Tags

Terkini