nasional

Daftar data pribadi yang dilindungi pemerintah setelah DPR mengesahkan Undang-Undang PDP

Rabu, 21 September 2022 | 06:20 WIB
Ilustrasi tampilan WhatsApp di ponsel pintar. ( ANTARA/HO/PhoneArena)

HARIAN MERAPI - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

Baca Juga: DPR RI sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang

Dengan disetujuinya RUU PDP menjadi UU, artinya pemerintah dan DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi yang dimiliki warganya.

Seperti tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data-data pribadi yang mendapat perlindungan dari pemerintah.

Baca Juga: Berharap peretasan data Bjorka tidak terulang? Begini penjelasan lengkap mantan Wakil Kepala BSSN

1. Data pribadi yang bersifat umum

Adapun data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Profil Muhammad Agung Hidayatullah yang ngaku ngefans dengan Bjorka hingga akhirnya dijadikan tersangka

2. Data pribadi yang bersifat spesifik

Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB