JAKARTA, harianmerapi.com - Untuk melindungi data pribadi agar tidak tersebar ke media sosial (medsos) ada kiatnya.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi membagikan kiat agar data pribadi tidak tersebar ke mana-mana.
“Pertama masyarakat bisa meminimalisasi penyebaran data pribadi dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak perlu diketahui orang lain,” katanya di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Ada pun informasi yang tidak boleh disebarkan di antaranya seperti infomasi keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, tempat tanggal lahir, atau informasi lainnya terkait dengan privasi seperti akses rekening, akun e-mail, serta akun sosial media.
Data- data tersebut sangat rentan disalahgunakan dan dapat merugikan pemilik data apabila jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggung jawab mengingat tipe data seperti itu yang kerap kali dipakai untuk melakukan validasi atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan.
Kiat kedua pastikan anda tidak mengumbar data pribadi anda kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga: Peringati Hari HAM, Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa, Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Artinya, pemilik data tidak membagikan datanya secara sembarang, misalnya pada pengikut di media sosial yang belum tentu anda mengenal secara baik orang- orang yang mengikuti anda.
Kiat lainnya adalah saat membagikan data, pemilik data harus sadar akan konsekuensi atau dampak dari tersebarnya data yang dimilikinya.
Saat memikirkan konsekuensi, artinya pemilik data harus menimbang apakah lebih banyak manfaat atau keburukan saat menyebarkan informasi tersebut.
Baca Juga: Uji Materi UU KY Ditolak MK, Pemohon Mantan Calon Hakim Ad Hoc
Agar memastikan keamanan data khususnya di era digital seperti saat ini, pemilik data pribadi harus teliti memeriksa syarat dan ketentuan sebuah aplikasi atau situs, hingga transaksi yang melibatkan penyerahan data.
Pastikan data anda berada di perusahaan atau tangan yang tepat sehingga tidak terjadi kebocoran data di kemudian hari.