JAKARTA, harianmerapi.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang dosen yang sekaligus juga mantan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi bernama Dr Burhanudin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang digelar MK secara virtual di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Cegah Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, Ini Isinya
Dalam konklusi yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, terdapat sejumlah poin di antaranya mahkamah menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pokok permohonan pemohon yang menggugat Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY pada intinya memohon agar menyatakan frasa "dan Hakim Ad Hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Senada dengan itu, Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan diperlukan perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim guna mewujudkan kemerdekaan kehakiman.
Baca Juga: Merapi Kembali Luncurkan Guguran Lava Pijar 15 Kali, Jarak Luncur Sampai 2.000 Meter
Artikel Terkait
WORKSHOP KY DAN FH UAJY- Masyarakat Berhak Awasi Perilaku Hakim
Jogja Police Watch Minta KY Pantau Sidang Kasus 'Sate Sianida'
150 Hakim di Jawa Timur Diadukan Melanggar Kode Etik. Ketua KY : Permainannya Memang Canggih
Ketua KY Mukti Fajar Sebut Harus Ada Sinergi Mitra Penegak Hukum untuk Berantas Mafia Tanah
Mahfud MD Minta KY Awasi Hakim yang Tangani Sengketa Pertanahan