DEPOK (MERAPI) - Anggota Komisi Yudisial (KY) RI, Dr Farid Wajdi SH MHum menilai masyarakat memiliki peran untuk menciptakan peradilan yang bersih dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi lembaga peradilan sangat dibutuhkan terutama dalam pengawasan perilaku hakim.
"Antara masyarakat dan KY harus memiliki sinergi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim," ungkap Dr Farid Wajdi di sela-sela workshop yang digelar KY dan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) di Kampus FH UAJY Mrican Caturtunggal Depok Sleman, Kamis (11/4).
Disebutkan, KY dibentuk memiliki wewenang dan tugas salah satunya pengawasan perilaku hakim baik melalui pemantauan persidangan dan penerimaan laporan masyarakat (public complaint). Untuk itu hakim harus memegang teguh prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam prinsip KEPPH yang harus dijunjung tinggi yakni bersikap adil dengan tidak memihak, memberi kesempatan sama kepada para pencari keadilan. Selain itu hakim dilarang berkomunikasi dengan pihak berperkara. Hakim juga dituntut jujur yakni dilarang meminta atau menerima janji, hadiah atau pemberian dari siapapun.
Selain itu hakim juga harus arif bijaksana dengan bertindak sesuai norma hukum. Termasuk memiliki integritas tinggi dengan menghindari hubungan dengan advokat, jaksa penuntut umum dan pihak yang berperkara. Sehingga dengan menjunjung tinggi sikap seperti diatas akan mewujudkan hakim profesional yang menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh berdasarkan keahliannya.
"Selama ini banyak masyarakat melaporkan ke KY ketika kalah dalam berperkara bukan karena penanganan perkara yang tidak profesional. Untuk itu semua laporan tetap kami terima dan ditindaklanjuti," tegas Dr Farid Wajdi.