JAKARTA, harianmerapi.com - Kebocoran data masih menjadi persoalan serius bagi Indonesia.
Berkaitan itulah anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan guna mengatasi sering terjadinya peretasan dan kebocoran data yang menimpa warga maupun lembaga di Indonesia.
Sukamta mengatakan, dalam UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) disebutkan bahwa serangan siber merupakan ancaman terhadap negara.
Baca Juga: Satgas BLBI Terima Pembayaran Utang Rp 150 Miliar dari Sjamsul Nursalim, Obligor Lain Menyusul
"Karena itu, perlu peningkatan kesadaran para pimpinan lembaga terhadap keamanan data, pembaruan teknologi, peningkatan kapasitas SDM, dan anggaran. Yang lebih penting pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata Sukamta di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Hal itu dikatakannya terkait beberapa kasus kebocoran data seperti bobolnya situs BSSN dan bocornya data anggota Polri. Sebanyak 28.000 data anggota Polri dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email.
Menurut dia, kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) Indonesia perlu diperkuat sehingga harus dikelola dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Bila Menerima Tawaran Pinjaman Lewat SMS atau WA
Dia menjelaskan pekerjaan hulu ada pada peraturan dan perundangan-undangan sehingga dunia maya perlu diatur agar tidak menjadi "rimba belantara" karena saat ini baru UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur ranah siber.
"Jika kita gunakan Diagram Venn, maka himpunan semestanya adalah relasi internet dan manusia, di dalamnya ada himpunan KKS, keamanan data, transaksi elektronik, kejahatan siber, perilaku manusia sebagai pengguna internet, dan kedaulatan digital. Semuanya beririsan pada soal pelindungan data yang salah satunya pelindungan data pribadi," ujarnya.
Dia menilai masih banyak himpunan yang kosong dan belum ada regulasinya sehingga perlu ada RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sukamta berharap RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang.