Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Kebijakan Atasi Peretasan dan Kebocoran Data

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 13:00 WIB
 Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

"Namun karena kondisi yang mendesak, sementara waktu untuk pembuatan undang-undang tidak sebentar, saya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber," katanya.

Menurut dia, saat ini dunia siber Indonesia ditangai BSSN dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri, dasar hukum BSSN adalah Perpres No. 53 Tahun 2017 jo. No. 28 Tahun 2021.

 Baca Juga: Prof Jimly Asshiddiqie Sebut Dunia Medsos Penuh Fake News, Hoax, Tiap Orang Merasa Benar Sendiri

Dia mengatakan Perpres terkait BSSN tidak cukup karena institusi tersebut harus diperkuat dengan sebuah undang-undang. BSSN diharuskan mengkoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional.

"Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya," ujarnya.

Selain itu, dia menilai yang perlu diperhatikan adalah terkait diplomasi siber yang merupakan jembatan bagi negara untuk bekerja sama dengan negara-negara lain, khususnya terkait investigasi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber dari negara lain.

Baca Juga: Satgas Bali Siapkan Isolasi Terpusat Berkapasitas 1.220 Tempat Tidur

Dia mencontohkan seperti kasus pembobolan situs BSSN dan data Polri, klaim pelaku berasal dari Brazil sehingga yurisdiksi harus jelas serta diperkuat dengan diplomasi siber.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X