JAKARTA, harianmerapi.com - Dugaaan terjadinya kebocoran data di sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) masih diselidiki Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, meskipun Kementerian Kesehatan menyatakan data masyarakat tidak bocor, namun kepolisan tetap melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran data masyarakat yang ada di dalam sistem eHAC.
"Masih berjalan, dalam proses lidik," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, Argo juga mengatakan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim turut membantu menyelidiki dugaan bocornya data masyarakat mengguna aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kelas Cakap Digital Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Internet, Kerja Sama Kominfo
Sepekan sejak kabar kebocoran data 1,3 juta pengguna eHAC, Argo belum bersedia memaparkan perkembangan penyelidikan seperti apa. Namun dia memastikan penyelidikan untuk mencari tau apakah kebocoran benar terjadi masih berjalan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/9) menegaskan data masyarakat yang ada di eHAC tidak bocor dan berada dalam perlindungan.
Menanggapi hal itu, terkait apakah penyelidikan di kepolisian tetap akan berjalan, atau dihentikan, lantaran tidak ada unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut, Argo mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Wamenkes Ingatkan Kekebalan Kelompok Tercapai Bila Mayoritas Penduduk Telah Divaksinasi
"Nanti saling koordinasi, kalau memang tidak ditemukan ya sudah," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf menegaskan data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan berada dalam perlindungan.
"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi elektronik atau UU ITE," kata Anas dalam konferensi pers daring, Rabu (1/9).
Baca Juga: Gunung Merapi 19 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar, Jarak Luncur Hingga 1.500 Meter Arah Barat Daya
Anas mengatakan Kementerian Kesehatan berterima kasih atas masukan dari pihak yang memberi informasi adanya kerentanan sehingga bisa ditindaklanjuti demi menghindari risiko keamanan siber yang lebih besar.