HARIANMERAPI.COM - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan para penggugat yaitu 14 orang ahli waris almarhum Parto Wirono dan almarhumah Parto Wirono, pendiri Rumah Makan Pak Parto Kaliurang, melawan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman akhirnya mencapai babak akhir.
Dalam putusan yang disampaikan secara E-Court tersebut, majelis hakim menerima eksepsi tergugat Kantor BPN Kabupaten Sleman.
Sementara dalam pokok perkara gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijkeverklaard (NO).
Baca Juga: Mediasi gugatan kepada Ketua PMI DIY, relawan ajukan sejumlah persyaratan untuk melakukan perdamaian
Selain itu majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.173.000.
"Pengadilan hanya menyampaikan hasil putusan hasil musyawarah majelis hakim. Bila pihak yang berperkara tidak puas dapat melakukan upaya hukum sesuai yang diatur dalam undang-undang," ujar Juru Bicara PN Skeman, Dr H Cahyono SH MH kepada wartawan usai menemui perwakilan penggugat dan kuasa hukumnya di halaman PN Sleman.
Sementara kuasa hukum penggugat, Halimah Ginting SH didampingi Saifudin SH menyayangkan putusan E-Court molor tak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Putusan di E-Court seharusnya dijadwalkan dapat dilihat pukul 11.00 namun kenyataannya baru dapat diakses pukul 13.18.
Seharusnya putusan dibacakan secara langsung agar masyarakat mendapatkan informasi dan keadilan dari majelis hakim.
"Selama ini E-Court memiliki kelemahan dikarenakan dimuat hanya amar putusan sehingga melanggar hak informasi dan keadilan bagi penggugat," tegas Halimah Ginting SH.
Untuk itu, para pengguna berencana akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Baca Juga: Penetapan tersangka sah, praperadilan terhadap Kapolres Sleman ditolak hakim
Selain itu pihak penggugat akan melakukan gugatan lagi setelah gugatan pertama dan kedua dinyatakan NO.