solo

Pemkab Sukoharjo ancam para pedagang, jika tidak tempati kiosnya

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau stok dan harga kebutuhan pokok pangan di Pasar Kartasura (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Para pedagang diminta menempati kios dan los yang diberikan penggunaanya di pasar tradisional. Sebab masih banyak pedagang membiarkan kondisi kios dan los dalam keadaan kosong karena berbagai hal.

Pemkab Sukoharjo berencana akan menindak tegas dengan melakukan pencabutan hak pengguna dan mengalihkan ke orang lain apabila tidak segera ditempati.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo Iwan Setiyono, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah memberikan fasilitas kepada pedagang dengan membangun pasar tradisional.

Baca Juga: Kenapa ASI sangat penting? Karena itu merupakan imunisasi pertama bagi bayi....

Pembangunan diharapkan membuat pedagang lebih nyaman dalam berdagang setelah menempati kios dan los baru. Namun ternyata masih banyak kios dan los di pasar tradisional setelah dibangun dibiarkan kosong dan mangkrak dalam waktu lama. Pedagang enggan menggunakan kios dan los karena beberapa hal.

Kekosongan kios dan los yang tidak digunakan pedagang sangat terasa dampaknya bagi keberadaan pasar tradisional. Hal ini membuat pasar tradisional sepi dan mempercepat kerusakan bangunan kios dan los yang kosong karena tidak terawat.

"Ada cukup banyak kios dan los di pasar tradisional yang meski sudah dibangun tetap dibiarkan kosong tidak digunakan pedagang. Kami minta pedagang segera menempati tempat yang telah disediakan sesuai hak penggunaan," ujarnya.

Kios dan los kosong tersebut ditemukan Disdagkop UKM Sukoharjo baik di pasar tradisional di tengah kota maupun pinggiran. Salah satu penyebabnya karena pedagang enggan menggunakan kios dan los di lantai dua akibat sepi pembeli.

Baca Juga: Menalang, Anak Rimba yang punya keinginan kuat untuk bersekolah

Disdagkop UKM Sukoharjo juga menemukan kios dan los kosong tidak ditempati pedagang di pasar tradisional di lantai bawah. Pedagang beralasan sepi pembeli hingga sudah terlanjur membuka tempat usaha lainnya.

"Dampak dari kekosongan kios dan los membuat petugas mengalami kesulitan penarikan retribusi. Sebab pedagang tidak ada ditempatnya berdagang yang telah disediakan baik los dan kios," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang. Salah satu yang sudah dilakukan yakni dengan meminta kepada semua pedagang masuk menempati tempat di dalam pasar. Petugas telah melarang pedagang oprokan berjualan di luar pasar.

Langkah tersebut diambil demi meramaikan kondisi di dalam pasar. Selain itu menghindari kesan kumuh akibat pedagang berjualan di luar pasar. Pemkab Sukoharjo juga berencana akan menindaktegas dengan melakukan pencabutan hak pengguna dan mengalihkan ke orang lain apabila tidak segera ditempati.

Baca Juga: HP meledak saat dicas, bocah SD di Ciamis meninggal dengan luka bakar di bagian dada

Sebelum dilakukan pencabutan hak penggunaan kios dan los maka Pemkab Sukoharjo lebih dulu akan memberikan sosialiasi dan surat peringatan kepada pedagang. Harapannya kios dan los yang telah disediakan bisa ditempati pedagang.

Halaman:

Tags

Terkini