HARIAN MERAPI - Capaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 hingga awal Agustus di Kabupaten Sukoharjo mencapai Rp 19.867.120.426 atau 56,76 persen dari total target Rp 35 miliar.
Sisa waktu hingga jatuh tempo 30 September 2022 nanti diharapkan mampu tercapai lunas 100 persen. Percepatan dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan melibatkan semua lini petugas hingga tingkat desa mengingat target PBB tahun 2022 mengalami kenaikan Rp 2 miliar dibanding tahun 2021 lalu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Kamis (4/8/2022) mengatakan, pergerakan capaian pelunasan pembayaran PBB tahun 2022 menunjukan grafik signifikan. BKD Sukoharjo terus memantau angka dan diawal Agustus ini mengalami kenaikan dengan capaian 56,76 persen. Angka tersebut akan terus dinaikan mengingat masih ada separuh lebih yang harus dilunasi.
Baca Juga: Moh Mahfud MD sampaikan joke dari pengacara Brigadir J: CCTV disambar petir, petirnya diperiksa juga
Data BKD Sukoharjo diketahui target PBB tahun 2022 sekitar Rp 35 miliar. Angka target tersebut naik Rp 2 miliar dibanding tahun 2021 lalu. Sedangkan hingga awal Agustus ini baru tercapai pelunasan pembayaran sebesar Rp 19.867.120.426.
"Sejauh ini kami akan mengupayakan bisa mencapai target 100 persen sampai dengan jatuh tempo 30 September 2022. Angka capaian terus kami tingkatkan dan masih ada waktu dua bulan berjalan kedepan," ujarnya.
BKD Sukoharjo terus bergerak melakukan upaya percepatan pelunasan pembayaran PBB tahun 2022 dengan melibatkan semua lini petugas hingga tingkat desa. Berbagai upaya juga telah dilakukan seperti jemput bola pembayaran PBB ke wilayah, pemberian penghargaan kepada penanggungjawab tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, undian wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Waspada aksi kejahatan jalanan, penjahat teriak klitih
"Untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran PBB maka sudah kami lakukan perluasan kanal-kanal pembayaran selain melalui Bank Jateng juga melalui fasilitas pembayaran online," lanjutnya.
Upaya untuk mempercepat pelunasan pembayaran PBB dari wajib pajak terus dilakukan. Setelah mempercepat pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan untuk selanjutnya diserahkan ke wajib, upaya juga dilakukan dengan jemput bola dimana petugas secara bergantian mendatangi wajib pajak disetiap desa dan kelurahan.
Terbaru, upaya dilakukan BKD Sukoharjo untuk percepatan pelunasan pembayaran PBB dengan mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak. Surat tagihan dikirim melalui jasa PT Pos ke masing-masing alamat wajib pajak.
Baca Juga: Penetapan tersangka Bharada E dinilai Kompolnas sudah tepat karena sesuai perannya
Program tersebut merupakan terobosan terbaru BKD Sukoharjo dengan wajib pajak PBB yang memiliki kewajiban pajak diatas Rp 2 juta. Surat tagihan tersebut sudah dikirimkan baru satu pekan kemarin.
"Surat tagihan PBB kami kirimkan ke wajib pajak melalui PT Pos. Harapannya pajak segera dibayar dan mempercepat capaian pelunasan. Sedangkan SPPT tetap ditangani pihak desa," ujarnya.
BKD Sukoharjo untuk sementara hanya mengirimkan surat tagihan PBB dengan nilai kewajiban pajak diatas Rp 2 juta. Kedepan nilai tersebut akan diturunkan menjadi diatas Rp 1 juta.