Pemkab Sukoharjo targetkan Rp 35 miliar, capaian pembayaran PBB baru 56,76 persen

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:15 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)

"Wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar PBB dengan nilai Rp 2 juta maka surat tagihan pembayarannya kami kirimkan. Setelah ini nilai diturunkan jadi diatas Rp 1 juta," lanjutnya.

Baca Juga: Waldjinah: Javanese Diva angkat perjalanan hidup maestro keroncong Waldjinah ke layar lebar

Surat tagihan yang dikirimkan kepada wajib pajak berupa kewajiban pajak pada tahun berjalan dan penunggak PBB. Khusus untuk kasus tunggakan maka dalam surat tagihan disertakan dengan kewajiban wajib pajak membayar PBB dengan denda yang harus dibayarkan. Denda diberikan sebesar 2 persen per bulan kepada wajib pajak yang belum membayar PBB. Denda maksimal diberikan dengan angka maksimal 15 persen.

BKD Sukoharjo masih menunggu respon dari wajib pajak setelah menerima surat tagihan pembayaran PBB. Diharapkan tagihan tersebut segera dibayarkan sebagai kewajiban wajib pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo akan memaksimalkan sisa waktu sebelum batas akhir pembayaran jatuh tempo 30 September 2022 pelunasan PBB bisa tercapai. Pemkab Sukoharjo sudah membuat surat edaran kepada pihak terkait untuk membantu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Selain itu para wajib pajak juga diminta segera melakukan pelunasan pembayaran PBB.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan Jumat 5 Agustus 2022, butuh kerja keras untuk memenangkan kompetisi, tapi .......

"Kami sudah membuat surat edaran kepada camat, lurah dan kepala desa terkait himbauan pembayaran PBB tahun 2022. Kami harap bantuannya sosialisasi ke masyarakat dan wajib pajak diminta segera melakukan pelunasan," ujarnya.

Percepatan pelunasan pembayaran dilakukan dengan cara lainnya yakni memperbanyak tempat pembayaran disemua desa, kelurahan dan kecamatan. Pembayaran dilakukan ditempat yang disediakan baik melalui pembayaran langsung tunai ke petugas. Selain itu juga telah disediakan sistem pembayaran online.

Pemkab Sukoharjo juga menyediakan fasilitas pelayanan jemput bola dimana petugas berkeliling dari satu desa dan kelurahan secara bergantian. Jemput bola diharapkan semakin mempercepat dan mempermudah pembayaran PBB dari wajib pajak.

"Tempat pembayaran PBB sudah diperbanyak, begitu pula menambah petugas keliling. Termasuk disediakan sistem online pembayaran. Tinggal meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo," lanjutnya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X