JAKARTA, harianmerapi.com - Kepolisian belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kompolnas menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respons yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM : Sampai Duren Tiga Brigadir J masih hidup
Dalam kasus tersebut, terdapat laporan istri Ferdy Sambo dan juga laporan keluarga Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin penyelesaian kasus ini.
"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," terang Yusuf kepada awak media di DPR, Jakarta, Kamis (28/7/2022)
Adapun belum ditetapkannya tersangka, lanjut Yusuf, Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya.
Karena itu, proses penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti.
Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen..
"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya,” ucapnya seperti dilansir dari pmjnews.com.
“Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," tandasnya.*