JAKARTA, harianmerapi.com - Pertamina menerapkan pendaftaran untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar dan Pertalite pada 1 Juli 2022 melalui aplikasi MyPertamina.
Perlu diketahui, BBM bersubsidi merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota.
Harga BBM bersubsidi ditetapkan pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut golongan kendaraan yang bisa mengakses Biosolar dan Pertalite bersubsidi:
Transportasi Darat
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum plat kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
4. Mobil layanan umum: Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan