Golongan Kendaraan yang Bisa Membeli Pertalite dan Solar Bersubsidi Menggunakan Aplikasi MyPertamina

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 08:15 WIB
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022).  (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

1. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

2. Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 hektare rekomendasi SKPD.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina Tanpa Perlu Aplikasi Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar yang Diuji Coba 1 Juli 2022

Layanan Umum/Pemerintah

1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

2. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

3. Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro dan UMKM

Usaha Mikro/UMKM/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: subsiditepat.mypertamina.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X