gunungkidul

KPU Sudah Tetapkan Jadwal Pemilu 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih di Gunungkidul 81 Persen pada Pilkada Lalu

Senin, 27 Juni 2022 | 15:48 WIB
Logo KPU dan Bawaslu. (Foto: KPU dan Bawaslu)

GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang.

Berbagai persiapan mulai dilakukan salah satunya adalah peningkatan partisipasi pemilih. Untuk tingkat partisipasi warga menggunakan hak pilihnya dinilai cukup besar.

Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin menjelaskan, pada pesta demokrasi ini, nantinya baik KPU maupun Bawaslu akan terus berupaya melakukan peningkatan partisipasi pemilih baik pemilihan legistlatif, presiden wakil presiden, hingga kepala daerah.

Baca Juga: Tukang Becak Lakukan Perbuatan Cabul kepada 2 Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Yogya

“Untuk target partisipasi pemilih, saat ini belum ditentukan,” kata Rohmad Qomarudin, Senin (27/6/2022).

Berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu, tingkat partisipasi pemilih mencapai 81 persen.

Meski tergolong tinggi, namun partisipasi ini masih bisa ditingkatkan, salah satu yang menjadi prioritas adalah peningkatan partisipasi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Punya Selingkuhan Gaib 2: Setiap Bulan Purnama Wajib Datang untuk Melakukan Hubungan Suami Istri

Sebab selama ini masih ada yang tidak menggunakan hak pilih.D ata Pemilu 2019 lalu mencapai 21 persen kemudian di Pilkada naik menjadi 22 persen.

Upaya yang ditempuh nantinya adalah dengan dilakukan sosialisasi dari KPU dan Bawaslu. Selain sebagai pemilih, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama.

Pihaknya mendorong untuk bisa turut mendaftar sebagai relawan demokrasi. Pada segmen ini memang terdapat kuota bagi difabel.

“Untuk ketugasan lainnya juga bisa asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Dampak Krisis Ekonomi Sri Lanka, Dubes RI: WNI Sepakat Evakuasi Bukan Pilihan

Sebagaimana diketahui, KPU Pusat telah mengetok jadwal pemilu 2024 mendatang adapun tahapan yang akan dilakukan mulai 14 Juni adalah penyusunan perencanaan program dan anggaran pemilu kemudian penyusunan Peraturan KPU sampai 14 Desember 2023 mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini