21 Partai Politik Telah Miliki Akun Sipol Pemilu 2024

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 06:40 WIB
Anggota KPU Idham Holik menunjukkan tampilan Sipol Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022).  (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Anggota KPU Idham Holik menunjukkan tampilan Sipol Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

JAKARTA, harianmerapi.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 26 Juni 2022.

“Jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Idham melalui pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Idham mengungkapkan jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.

Baca Juga: Hasil Survei Polmatrix: Elektabilitas Anies Baswedan Ungguli Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo

“Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” ucapnya.

Baca Juga: GP Ansor Kota Bandung Geruduk Holywings Gegara Promo Menistakan Nabi Muhammad

Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.

Lebih lanjut, juga terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X