Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih terhitung dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
Pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022 dilakukan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Ekonomi Jelang Pemilu 2024, Pengamat Eknomi Soroti Pentingnya Satgas Pangan
Pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023 dilakukan penetapan jumlah kursi dan pnetapan daerah pemilihan dari itu akan dilanjutkan tahap pencalonan.
Di mana untuk DPD mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023, DPR dan DPRD mulai 24 April sampai 25 November, dan Presiden Wakil Presiden mai dari 19 Oktober sampai 25 November 2023.
"Pada 26 November 2023 sampai 10 Februari 2024 masuk pada masa Kampanye," ucap Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. *