bantul

BNNK Bantul Amankan Pemakai Ganja di Trirenggo yang Dibeli dari Jakarta

Jumat, 10 Juni 2022 | 21:21 WIB
BNNK Bantul saat melaksanakan press release pengungkapan kasus narkoba jenis ganja. (Yusron Mustaqim)

BANTUL, harianmerapi.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil mengamankan seorang pemakai ganja, MA (21) warga Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul.

Pelaku ditangkap setelah kedapatan memiliki ganja yang dibeli dari seorang penjual di Jakarta.

"Pelaku berhasil ditangkap petugas BNNK Bantul pada Selasa 7 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 saat pelaku berada di rumahnya," ujar Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah SE MM dalam press release yang dihadiri Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan SIK MSM di Kantor BNNK Bantul, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Penjual Minyak Goreng yang Tidak Mengikuti Aturan

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dengan didampingi pamong setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yakni 1 paket dibungkus kertas warna coklat dengan berat sekitar 50 gram dan 1 paket dibungkus kertas warna coklat dengan berat sekitar 17 gram.

Selain itu juga ditemukan 25 linting dibungkus kertas warna putih dengan berat sekitar 9 gram dan 1 plastik bibit ganja dengan berat 0,66 gram serta 3 buah paper yang digunakan untuk membungkus ganja.

Menurut pengakuan MA, paket ganja dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasannya...

Pelaku sebelumnya telah melakukan transaksi sebanyak 2 kali dengan pemesanan sama yaitu 1 garis pada setiap kali transaksinya dengan harga Rp 1 juta.

Setelah pemesanan dan mentransfer uang, ganja diterima MA pada 26 Mei 2022 kemudian MR akan memandu dan mengirimkan alamat peletakan ganja kepada MA.

Selama ini ganja tersebut diakui akan digunakan sendiri.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kawasan Sendang Senjoyo Geger, Ditemukan Mayat Perempuan Setengah Baya

Dengan semakin maraknya peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul, upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) gencar dilakukan oleh BNN Bantul. Hal ini sejalan dengan gelora War On Drugs.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB