news

Polres Sukoharjo Turunkan Papan Nama Kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto

Husein Effendi
Jumat, 10 Juni 2022 | 16:00 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin penurunan papan nama dan spanduk di kantor Khilafatul Muslimin di wilayah Kecamatan Polokarto. (Dokumen Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo bergerak cepat melakukan penurunan papan nama sebuah kantor Khilafatul Muslimin di wilayah Kecamatan Polokarto.

Penurunan juga dilakukan terhadap spanduk bertuliskan Khilafatul Muslimin yang terpampang di depan kantor tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan menindaklajuti keresahan masyarakat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (10/6/2022) mengatakan, kegiatan penurunan papan nama kantor Khilafatul Muslimin yang dipimpinnya dilakukan pada Kamis (9/6/2022) sore.

Baca Juga: Sleman Masih Kekurangan Hewan Kurban untuk Idul Adha, Termasuk Kurang 4.000 Ekor Sapi

Kegiatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran paham Khilafatul Muslimin di Kabupaten Sukoharjo.

Usai mendapat laporan masyarakat anggota kepolisian mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto tersebut. Kapolres dan jajaran serta bersama-sama tokoh masyarakat melakukan klarifikasi tentang sejauh mana kegiatan Khilafatul Muslimin .

“Kami datang ke lokasi untuk memanggil klarifikasi kepada pengurus Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Menurut Kapolres, Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang dapat membahayakan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Hati-hati Gadaikan Mobil yang Belum Lunas Cicilannya, Bisa-bisa Dijebloskan Penjara, Ini Faktanya

Tak hanya itu, kepolisian sekaligus meminta papan nama dan spanduk bertuliskan Khilafatul Muslimin yang terpampang di depan kantor tersebut diturunkan.

Kapolres menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan berlandaskan keresahan dan penolakan dari warga masyarakat dan segenap komponen keagamaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya," lanjutnya.

Baca Juga: Wanita Penipu di Sleman Bawa Kabur 5 Mobil Rental, Uangnya Habis untuk Bayar Utang dan Biaya Hidup

AKBP Wahyu menegaskan, merujuk pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga, dan ayat 1 huruf D, untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB