solo

Rapat Paripurna Persetujuan, Mendahului Anggaran Perubahan APBD 2022 Disetujui

Jumat, 27 Mei 2022 | 20:40 WIB
Rapat paripurna persetujuan mendahului anggaran perubahan APBD 2022. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Persetujuan mendahului anggaran perubahan APBD 2022 yang diajukan bupati akhirnya disetujui dewan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo.

Hal tersebut diketahui saat DPRD Sukoharjo menggelar rapat paripurna, Jumat (27/5/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. Hadir Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Agus Santosa.

Baca Juga: Warga Magelang Shalat Gaib dan Doakan Buya Syafii Maarif

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, DPRD Sukoharjo menindaklanjuti surat Bupati Sukoharjo Nomor 900/1079/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022 tentang permohonan izin mendahului anggaran perubahan APBD 2022. Usai menerima surat tersebut, DPRD Sukoharjo kemudian mengirim surat ke fraksi-fraksi di DPRD Sukoharjo.

Tindak lanjut dari surat bupati tersebut kemudian digelar rapat Badan Anggaran dengan hasil memutuskan menyetujui mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2022. Persetujuan mendahului anggaran tersebut dialokasikan untuk Disdagkop UKM Sukoharjo.

Persetujuan di Badan Anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna bersama DPRD dan Pemkab Sukoharjo. Dalam dalam paripurna tersebut disetujui bersama mendahului anggaran perubahan APBD 2022.

Baca Juga: Dilantik Sebagai Rektor UGM, Ova Emilia Siap Perkuat Pendalaman dan Penanaman Jati Diri UGM

Anggaran yang disetujui tersebut digunakan untuk sub kegiatan pemberdayaan peningkatan produktivitas nilai tambah akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, penataan manajemen standarisasi dan restrukturisasi usaha koperasi kewenangan kabupaten kota. Apabila sebelumnya dianggarkan hanya Rp 490 juta maka bertambah menjadi Rp 2.707.440.500.

Angaran tersebut digunakan untuk dukungan program pengelolaan terpadu UMKM berupa rumah produksi bersama atau factory sharing melalui dana tugas pembantuan di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak. Sumber anggaran tersebut diambilkan dari pos penerimaan Silpa tahun 2021 pada Badan Keuangan Daerah.

"Persetujuan mendahului anggaran perubahan APBD 2022 disetujui bersama dalam rapat paripurna di DPRD Sukoharjo," ujarnya.

Baca Juga: Mandi di Sungai, Seorang Siswa SMP di Gunungkidul Tewas Tenggelam

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, bahwa permohonan tambahan anggaran untuk dukungan program pengelolaan terpadu UMKM yang berupa Rumah Produksi Bersama atau Factory Sharing melalui Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Perangkat Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo.

Penambahan anggaran dilakukan dengan mekanisme mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2022.

Selanjutnya hasil persetujuan DPRD tersebut akan dijadikan dasar untuk menyusun Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.*

Tags

Terkini