news

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran, Ini Konsekuensinya

Rabu, 20 April 2022 | 11:10 WIB
Patung Garuda Pancasila di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara diimbau untuk tidak menerima berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Imbauan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaui Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Ipi Maryati Kuding.

Baca Juga: 7 Tips Hidup Sehat Tanpa Konsumsi Suplemen, Nomor 6 Sering Terlupakan

Ipi mengatakan berbagai bentuk gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tambahnya.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, lanjutnya, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan.

Baca Juga: Anak dan Remaja Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen, Asalkan Telah Memenuhi Ini

Selanjutnya, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," katanya.

 

Ia juga menyampaikan para aparatur negara dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Lindungi Data Pribadi Penggunanya

Halaman:

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB