PURWOREJO, harianmerapi.com – Sebanyak 640 perusahaan di Purworejo wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1443 H.
640 perusahaan di Purworejo itu terdaftar dalam database Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo dan mereka wajib bayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
Pemerintah mengatur adanya kewajiban bagi pengusaha termasuk pemilik 640 perusahaan di Purworejo untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Kemnaker Terus Sosialisasi Aplikasi Pengaduan THR, Adukan Jika Ada Pelanggaran
Tidak hanya mewajibkan pembayaran THR saja, pemerintah juga membuat regulasi terkait tata cara menghitung besaran tunjangan yang wajib dibayarkan.
Regulasi tersebut adalah Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Untuk tahun 2022, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) juga menerbitkan SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan THR tahun 2022 kepada buruh atau pekerja perusahaan.
“Semua terkait teknis pembayaran THR diatur dalam regulasi itu" tutur Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diperintransnaker Purworejo, Senin mewakili Kepala Dinperintransnaker Hadi Pranoto, menjawab pertanyaan Harian Merapi, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Puasa Ramadhan untuk Membuang Nafsu ke-Aku-an
Menurutnya, setiap pekerja atau buruh pada suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat, berhak menerima THR keagamaan.
Syarat itu adalah apabila mereka sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
Selain itu, katanya, pekerja atau buruh dengan status terikat perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman Selama Mudik Lebaran
Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, begini cara menghitung besaran THR.