1. Pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Besaran THR untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal setahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji sebulan.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan, tetapi belum setahun.
Besaran THR untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tapi belum setahun adalah dibayarkan proporsional.
Baca Juga: Bangunan Alfamart Roboh Sebabkan 5 Orang Tewas, Manajemen Bertanggung Jawab Penuh
THR tersebut dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan besaran gaji 1 bulan.
Misalnya, seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan, dengan gaji sebulan Rp1.500.000.
Maka, besaran THR untuk pekerja tersebut adalah 6 bulan dibagi 12 bulan, dikali Rp1.500.000.
Pekerja tersebut berhak menerima THR Rp750.000.
3. Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja lebih dari 1 tahun secara terus menerus.
Pekerja harian lepas yang telah bekerja lebih dari 1 tahun secara terus menerus berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut.
THR dihitung sesuai upah rata-rata yang diterima pekerja tersebut selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Baca Juga: Misteri Setelah Muncul Bayangan Hitam, Badan Jadi Kaku Merasakan Hawa Sedinign Es
Misalnya, seorang pekerja harian menerima upah Rp50.000 perhari selama bulan ke-1 hingga ke-6, sehingga upah akumulasi bulanan Rp1.500.000 perbulan.
Lalu bulan ke-7 hingga ke-12, pengusaha menaikkan upahnya menjadi Rp60.000 perhari, sehingga akumulasi bulanannya Rp1.800.000.