640 Perusahaan di Purworejo Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitungnya

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 08:30 WIB
Pekerja di tempat pengolahan sampah pun berhak menerima THR.  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Pekerja di tempat pengolahan sampah pun berhak menerima THR. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

1. Pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Besaran THR untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal setahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji sebulan.

2. Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan, tetapi belum setahun.

Besaran THR untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tapi belum setahun adalah dibayarkan proporsional.

Baca Juga: Bangunan Alfamart Roboh Sebabkan 5 Orang Tewas, Manajemen Bertanggung Jawab Penuh

THR tersebut dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan besaran gaji 1 bulan.

Misalnya, seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan, dengan gaji sebulan Rp1.500.000.

Maka, besaran THR untuk pekerja tersebut adalah 6 bulan dibagi 12 bulan, dikali Rp1.500.000.

Pekerja tersebut berhak menerima THR Rp750.000.

3. Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja lebih dari 1 tahun secara terus menerus.

Pekerja harian lepas yang telah bekerja lebih dari 1 tahun secara terus menerus berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut.

THR dihitung sesuai upah rata-rata yang diterima pekerja tersebut selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Baca Juga: Misteri Setelah Muncul Bayangan Hitam, Badan Jadi Kaku Merasakan Hawa Sedinign Es

Misalnya, seorang pekerja harian menerima upah Rp50.000 perhari selama bulan ke-1 hingga ke-6, sehingga upah akumulasi bulanan Rp1.500.000 perbulan.

Lalu bulan ke-7 hingga ke-12, pengusaha menaikkan upahnya menjadi Rp60.000 perhari, sehingga akumulasi bulanannya Rp1.800.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X