Maka perhitungan THR adalah (akumulasi upah bulan 1-6 + akumulasi bulan 7-12) dibagi 12.
Atau (Rp1.500.000 x 6 = Rp9.000.000) + (Rp1.800.000 x 6 = Rp10.800.000) = Rp19.800.000, kemudian dibagi 12, sehingga nilai THR yang wajib dibayarkan perusahaan Rp1.650.000.
Meskipun demikian, pemerintah juga mengatur apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR.
Mekanisme yang ditempuh adalah dengan dialog tripartit antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. "Tujuannya mencari kesepahaman dalam pembayaran THR," ujarnya.
Dinperintransnaker Purworejo juga membuka posko pengaduan pembayaran THR.
Selain membuka komunikasi seluler dengan masyarakat, posko juga menerima pengaduan lewat situs dinperintransnaker.purworejokab.go.id.*