640 Perusahaan di Purworejo Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitungnya

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 08:30 WIB
Pekerja di tempat pengolahan sampah pun berhak menerima THR.  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Pekerja di tempat pengolahan sampah pun berhak menerima THR. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

Maka perhitungan THR adalah (akumulasi upah bulan 1-6 + akumulasi bulan 7-12) dibagi 12.

Atau (Rp1.500.000 x 6 = Rp9.000.000) + (Rp1.800.000 x 6 = Rp10.800.000) = Rp19.800.000, kemudian dibagi 12, sehingga nilai THR yang wajib dibayarkan perusahaan Rp1.650.000.

Baca Juga: Pecah Kaca Mobil, Penjahat Asal Lampung Gondhol Uang Rp 30 Juta: 3 Pelaku Dibekuk Saat Sembunyi di Losmen

Meskipun demikian, pemerintah juga mengatur apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR.

Mekanisme yang ditempuh adalah dengan dialog tripartit antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. "Tujuannya mencari kesepahaman dalam pembayaran THR," ujarnya.

Dinperintransnaker Purworejo juga membuka posko pengaduan pembayaran THR.

Selain membuka komunikasi seluler dengan masyarakat, posko juga menerima pengaduan lewat situs dinperintransnaker.purworejokab.go.id.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X