SUKOHARJO, harianmerapi.com - Shalat tarawih berjamaah di masjid di Kabupaten Sukoharjo diperbolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan jamaah sudah mengikuti vaksinasi virus Corona.
Sedangkan buka bersama (bukber) dilarang karena menimbulkan kerumunan dan membuka masker sehingga rawan terjadi penyebaran virus Corona. Ketentuan tersebut disesuaikan Pemkab Sukoharjo dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (1/4/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo mengambil langkah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dimana memberi kelonggaran masyarakat selama puasa Ramadhan dengan memperbolehkan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Baca Juga: Gempa M 5,1 di Banten Selatan Dipicu Sesar Cimandiri yang Menerus ke Laut
Kebijakan tersebut terus disosialisasikan hingga tingkat paling bawah yakni RT dan RW dengan melibatkan kepala desa dan lurah.
Pemkab Sukoharjo meminta pada semua takmir masjid yang menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengaturan tersebut sudah dipahami para takmir masjid seperti pada pelaksanaan shalat sebelumnya.
Bentuk penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut seperti mewajibkan semua jamaah memakai masker, menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun, penyemprotan disinfektan di lingkungan masjid, menjaga jarak. Terpenting juga jamaah wajib sudah mengikuti vaksinasi virus Corona.
Baca Juga: Prevalensi Pengguna Narkotika di Jawa Tengah Capai 1,3 Persen
Organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait diminta untuk membantu melakukan pemantauan bersama. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah sudah sesuai ketentuan. Pemantauan juga dimaksudkan sebagai antisipasi terjadinya penyebaran virus Corona.
"Masih pandemi virus Corona, tetap patuhi protokol kesehatan saat shalat tarawih berjamaah di masjid. Antisipasi tetap dilakukan jangan sampai kasus kembali melonjak," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo juga dikatakan Etik Suryani pada ibadah puasa Ramadhan ini melarang pelaksanaan kegiatan buka bersama. Larangan dimaksudkan karena buka bersama menimbulkan kerumunan dan membuka masker sehingga rawan terjadi penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Pengalaman Mistis Gara-gara Abaikan Paweling Ular Weling Saat Malam Takbiran Bulan Ramadhan
"Buka bersama dilarang karena nanti membuka masker dan rawan penyebaran virus Corona. Buka puasa di rumah saja berkumpul keluarga," lanjutnya.
Etik Suryani mengatakan, terkait kebijakan tersebut sudah meminta OPD terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo untuk memantau dengan melakukan patroli.