Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan warga. Selain itu juga antisipasi penularan Covid-19 ke orang lain.
"Pengaturan kegiatan masyarakat sudah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup). Masyarakat kami minta untuk mematuhinya," lanjutnya.
Etik Suryani mengatakan, Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan Inbup tersebut berlaku mulai 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.
Baca Juga: Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Ditunjuk Sebagai Pangkostrad Baru
Pemkab Sukoharjo terus melakukan pengaturan kegiatan masyarakat sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk varian baru Omicron.
Pengetatan dilakukan setelah Covid-19 varian Omicron diketahui telah masuk ke Indonesia.
Pemkab Sukoharjo dalam Inbup tersebut mengatur banyak hal berkaitan dengan kegiatan masyarakat.
Pengaturan ketat salah satunya berkaitan dengan larangan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Sebab hal ini rawan berdampak pada penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Personel Satgas 'Damai Cartenz' dari Brimob Tertembak di Kiwirok Papua Saat Baku Tembak dengan KKB
"Kabupaten Sukoharjo masih berstatus PPKM Level 2. Inbup ini mengatur kegiatan masyarakat," ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sukoharjo Yunia Wahdiyati, mengatakan, temuan kasus positif terpapar Covid-19 varian Omicron diketahui setelah dilakukan uji sampel genom atau whole genom squenser (WGS) dari Kabupaten Sukoharjo.
Hasil pemeriksaan WGS diketahui satu orang positif terpapar Covid-19 varian Omicron. Sedangkan dua kontak erat negatif.
Kasus Omicron di Sukoharjo terlapor pada tenaga kesehatan akhir Desember 2021 lalu.