jawa-tengah

Tahapan Sosialisasi Selesai Pengusaha Sukoharjo Siap Bayar Upah Buruh Sesuai UMK 2022

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)

"Buruh menerima dengan catatan pihak pengusaha juga mematuhi ketetapan UMK tahun 2022. Jangan ada pelanggaran lagi dan itu disampaikan pihak buruh," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo berkaitan dengan hal ini akan membantu melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2022. Petugas akan diterjunkan mengawasi pengusaha dan buruh. Selain itu juga dibuka posko pengaduan apabila ada buruh menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ketetapan UMK ini berlaku bagi semua pengusaha karena sudah menjadi kewajiban. Hal sama berlaku bagi semua buruh yang bekerja menerima upah secara penuh sesuai ketentuan," lanjutnya.

Baca Juga: UKDW Yogyakarta Gelar 'Campus Goes Gowes Monalisa' untuk Gali Potensi Kampung Wisata Lewat Jalur Sepeda

Hingga akhir Desember 2021 nanti Disperinaker Sukoharjo masih akan terus memantau kondisi pekerja dan pengusaha. Pemantauan dilakukan salah satunya dengan berkoordinasi melibatkan serikat pekerja atau buruh dan asosiasi pengusaha.

"Termasuk juga kami akan cek langsung berupa inspeksi mendadak (sidak) ke industri atau tempat usaha untuk bertemu buruh dan pengusaha. Sejauh mana ketaatan aturan pembayaran upah sesuai UMK tahun 2022," lanjutnya.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar upah sesuai ketetapan UMK. Disisi lain, buruh juga menerima hak secara utuh dari tempatnya bekerja.

Disperinaker Sukoharjo apabila diperlukan juga akan membuka posko pengaduan UMK tahun 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban: Indonesia Peringkat 97 Jumlah Kasus Covid-19 di Dunia

"Apabila nantinya ada pengusaha yang melanggar ketetapan UMK tahun 2022 tentunya akan diproses sesuai aturan berlaku. Buruh dipersilahkan melapor apabila tidak menerima hak upah secara utuh," lanjutnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB