BANTUL, harianmerapi.com - Aparat Polres Bantul mengamankan seorang anggota geng motor, AT (20) warga Pundong Bantul di Bogor Jawa Barat. Tersangka sempat buron selama dua pekan setelah menganiaya orang.
"Kami mengamankan pelaku setelah melarikan diri di Bogor Jawa Barat," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Disebutkan, sekitar tiga pekan sebelumnya terjadi tawuran antara kelompok geng motor pelaku dan korban. Saat itu tersangka AT yang membawa pedang bersama temannya APR (21) menganiaya korbannya.
Setelah melaksanakan penganiayaan tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian. Ketika dilakukan penyelidikan diketahui pelaku AT melarikan diri ke tempat saudara di Bogor Jawa Barat.
Untuk itu petugas kepolisian melakukan penangkapan APR di rumahnya Pudong Bantul.
Selanjutnya petugas juga melakukan pengejaran dan menangkap pelaku AT di rumah saudaranya di Bogor Jawa Barat.
Baca Juga: Geng Pelajar di Jogja Makin Brutal, Berani Tantang Polisi Sambil Acungkan Sanjata Tajam
Sementara tersangka AT mengaku terpaksa melakukan penganiayaan karena sebelumnya ditantang korban dan terjadi tawuran. Selama ini tersangka mengaku kenal dengan korban.
"Selama ini kami saling menaruh dendam dengan korban. Sebelumnya dia yang menantang kami untuk melakukan tawuran," tegas tersangka AT.*