nasional

Penting, Ini 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang Wajib Diketahui

Senin, 29 November 2021 | 07:27 WIB
Ilustrasi kerumunan pada Hari Raya Natal. (Foto: pixabay/chriswanders)

Baca Juga: Lima Aspek dalam Upaya Mengembangkan Kecerdasan Emosional Anak

Libur Natal dan Tahun Baru biasanya menjadi salah satu hari libur yang paling ditunggu. Pasalnya, waktu yang diberikan cukup panjang yakni sejak 24 Desember sampai 2 Januari.

Dengan merebaknya virus Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 3 dan melarang masyarakat untuk berpergian.

Penularang virus Covid-19, salah satunya dipicu oleh tingkat mobilisasi masyarakat yang tinggi. Sehingga pembatasan perjalanan menjadi salah satu langkah yang ditempun pemerintah.

Baca Juga: Ustadz Hamdan : Hidup Hanyalah Menumpang Minum, Mari Perbanyak Amal

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Alun-alun, lapangan atau fasilitas umum yang bersifat terbuka lainnya cenderung dijadikan tujuan masyarakat untuk berkumpul saat perayaan Tahun Baru.

Untuk mencegah timbulnya kerumunan, pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3 turut menutup sejumlah fasilitas umum.

5. Perubahan aturan perjalanan untuk transportasi umum.

Baca Juga: Rumahku Bukan Surgaku 23: Kemarahan Suami Mendengar Pengakuan Istri Telah Hamil Duluan

Dalam rangka melakukan pembatasan mobilisasi dan perjalanan, pemerintah mengubah peraturan perjalanan dengan transportasi umum selama PPKM level 3.

Bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan kendaraan umum, minimal harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Larangan cuti dan memanfaatkan libur Nataru.

Selanjutnya, pemerintah juga melarang pekerja untuk mengambil cuti atau memanfaatkan libut Natal dan Tahun Baru selama PPKM level 3.

Baca Juga: Jadi Suami yang Selingkuh di Film Layangan Putus, Ini Pendapat Reza Rahadian Soal Cinta dan Seksualitas

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB